ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc didampingi Kepala Bapenda Sorimuda Siregar, Kepala BPKAD Sofyan, MPd, Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin hadiri sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Adi Mulia Hotel Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat, (04/02/2022).
Sosialisasi UU HPP ini diselenggarakan oleh Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak yang dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu (hadir secara daring), Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, dan jajaran pejabat Eselon I Kementerian Keuangan RI, Bupati/Walikota se Provinsi Sumut, Gubernur Sumbar, Jambi dan NAD.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi dibidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, "pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah."
Menkeu juga mengatakan, "apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD 29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju."
Namun, Menkeu mengingatkan bahwa hal itu bukan merupakan sesuatu yang otomatis bisa tercapai.
Adapun prasyarat untuk mencapai Indonesia emas 2045, jelasnya, apabila Indonesia memiliki sumber daya manusia yang baik dan berkualitas tinggi, infrastruktur yang dibangun secara memadai dan berkualitas baik, adopsi teknologi, dan pembangunan daerah yang semakin baik, serta kebijakan ekonomi yang terus transformasional yang meliputi pengelolaan sumber daya alam, kebijakan makro, dan stabilitas politik.
"Untuk bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu", ucap Menkeu.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.
UU HPP menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia Maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.
UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
Sementara itu usai mengikuti sosialisasi, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan, "kepada OPD terkait agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan aturan Pajak seperti yang tertuang dalam UU HPP, perubahan perubahan tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakannya."
Disamping itu menurut Bupati UU HPP juga mencakup administrasi perpajakan juga merupakan kebijakan fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pajak, yang antara lain dilakukan dengan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan, dengan disahkannya UU ini akan memberikan manfaat baik secara nasional maupun di daerah.
Bupati juga secara pribadi sangat mendukung UU HPP ini, menurut Bupati UU HPP telah mengakomodir azas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan. Edward Banjarnahor